Menghitung Pajak Restoran – Membuka restoran masih menjadi peluang emas untuk meraup keuntungan berlipat. Namun, untuk menjalani bisnis ini tidaklah mudah mengingat modal yang dibutuhkan cukup besar.
Ketika restoran sudah berjalan pun, pelaku usaha juga harus memikirkan banyak hal dimulai dari bahan baku, karyawan, hingga pajak restoran. Sama seperti bisnis lainnya, para pelaku usaha restoran juga harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah.
Pengertian Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak yang berlaku atas pelayanan yang diberikan oleh restoran, seperti pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di restoran tersebut ataupun di tempat lain (dibawa pulang).
Untuk lebih mudah memahami pajak restoran, silahkan lakukan pembelian makanan atau minuman di restoran tertentu. Usai melakukan pembelian, cek struk yang diberikan, maka akan tertera persentase pajak sebesar 10 persen, dan itulah yang dinamakan dengan pajak restoran.
Macam-macam Pajak Restoran
Pajak restoran dikenal juga dengan nama pajak bangunan 1 (PB1). PB1 ini mencakup objek, subjek, dan wajib pajak. Dan yang harus Anda ketahui adalah tidak semua restoran dikenai PB1, karena hanya restoran tertentu saja, yaitu yang sudah mencapai bruto tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun untuk objek pajak restoran, yang dimaksud objek adalah pelayanan yang diberikan oleh pihak restoran, baik itu di tempat maupun tidak ditempat (dibawa pulang) seperti yang sudah disebutkan dalam pengertian pajak restoran.
Sedangkan untuk subjek pajak restoran, yang dimaksud subjek adalah pembeli dari layanan yang sudah disediakan oleh pihak restoran. Pembeli ini bisa dari pribadi atau badan.
Terakhir adalah wajib pajak, yaitu pemilik usaha restoran yang diwajibkan untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Dalam pajak restoran, pemilik tidak dibebani dengan pajak, melainkan sebagai perantara saja karena pajak diambil dari para konsumen yang membeli makanan atau minuman.
Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
Pajak restoran sering dianggap sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) oleh sebagian masyarakat, dan anggapan tersebut tidaklah benar. Pajak restoran jelas berbeda dengan PPN, karena PPN diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak restoran diambil oleh Pemerintah Daerah.
Meski di struk terdapat pajak sebesar 10 persen, pajak tersebut bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau PB1. Dan yang harus diketahui adalah batas maksimum dari tarif pajak restoran yang sudah ditetapkan pemerintah memang sebesar 10 persen.
Jumlah sebesar 10 persen tersebut tidak boleh lebih, namun apabila dikurangi tidak mengapa, misal 5 persen, karena untuk urusan pajak restoran ini, masing-masing daerah memiliki tarifnya sendiri-sendiri.
Cara Menghitung Pajak Restoran
Dalam menghitung pajak restoran, kita tidak bisa asal melakukannya, karena dalam perhitungannya ada rumus yang harus diketahui. Dan berikut ini rumus untuk menghitung pajak restoran.
DPP x Tarif Pajak Restoran = PB1
DPP adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran, dan biaya layanan atau yang dikenal juga dengan nama service charge sudah termasuk di dalamnya.
Contoh perhitungan pajak restoran:
Ruben membeli satu porsi nasi goreng dengan harga Rp20 ribu, es jeruk Rp10 ribu, kentang goreng Rp10 ribu, dan jamur goreng Rp10 ribu di restoran A. Restoran memberlakukan service charge sebesar 5 persen, dan restoran A ini terletak di Jakarta di mana tarif PB1 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 10 persen.
Menghitung Service Charge
Nasi goreng: Rp20.000
Es jeruk: Rp10.000
Kentang goreng: Rp10.000
Jamur goreng: Rp10.000
Total harga: Rp50.000
Tarif biaya layanan x total harga = service charge
5% x Rp50.000 = Rp2.500
Pajak Restoran
Total harga + biaya layanan = DPP
Rp50.000 + Rp2.500 = Rp52.500
DPP x Tarif pajak restoran = PB1
Rp52.500 x 10% = Rp5.250
Total Harga
DPP + PB1
Rp52.500 + Rp5.250 = Rp57.750
Jadi, jumlah harga keseluruhan di restoran A yang harus dikeluarkan oleh Ruben sebesar Rp57.750.
PB1 Pajak Restoran
Sebelumnya sudah disebutkan bahwasanya tarif PB1 masing-masing daerah yang ada di Indonesia berbeda. Namun untuk PB1 ini, tidak semua restoran juga harus membayarnya, karena ada aturan khusus yang mengikat, sebagai contoh di DKI Jakarta. Di ibukota, restoran yang tidak memiliki pendapatan lebih dari Rp200 juta per tahun bukan termasuk objek PBI.
Cara Bayar Pajak Restoran
Pajak restoran harus dibayarkan setiap bulannya. Adapun untuk membayarkan pajak tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tempat usaha berdomisili.
Berikut ini alur pembayaran pajak restoran melalui Dispenda:
- Mendatangi kantor Dispenda pada hari kerja, yaitu Senin – Jumat.
- Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Surat Setoran Pajak Daerah.
- Mengisi blangko yang disediakan Dispenda, kemudian mengambil antrian C.
- Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Proses pembayaran.
Kurang lebih itulah cara untuk membayarkan pajak restoran. Meski dibebani dengan pajak, tidak seharusnya seseorang yang ingin membuka bisnis restoran takut akan hal tersebut, karena sejatinya pajak restoran dibebankan kepada konsumen dan bukan kepada pemilik, karena pemilik hanya sebagai perantara saja.